Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biar Tak Bingung di Diler, Pahami Dulu Yuk Istilah Jual Beli Mobil

Booth Honda di GIIAS 2019 Medan
Sumber :
HPM

100kpj – Bagi Anda yang baru mau membeli kendaraan baik mobil atau motor, bisa mendatangi diler atau pameran. Namun, biar tidak bingung harus paham dulu dengan istilah-istilah yang biasa dipakai dalam jual-beli mobil dan motor.

Tentunya, dengan Anda tahu atau paham istilah-istilah tersebut takkan mudah kena tipu. Berikut 100KPJ rangkumkan berbagai istilah yang ada dalam jual beli mobil dan motor.

1. On The Road dan Off The Road
Ketika melihat brosur mobil atau motor di diler atau pameran pasti akan ada beragam banyak pilihan kendaraan. Nah, di kolom harga suka ada tulisan on the road (OTR) dan off the road.

Nah, kenapa harga off the road selalu lebih murah? Sebab ff the road merujuk pada kondisi mobil yang belum memiliki surat legalitas seperti STNK dan BPKBP.

Mobil off the road juga memiliki fitur mobil yang lebih rendah dari OTR. Ini mengapa harganya bisa lebih murah. Sedangkan OTR sudah lengkap dalam hal dokumen dan pengurusannya pun cukup besar, maka itu OTR lebih mahal.

2. Tanda Jadi
Jika Anda deal atau setuju dalam pembelian, biasanya diminta tanda jadi. Tanda jadi itu adalah uang pengikat atau tanda keseriusan dalam membeli.

Pemberia uang biasanya secara langsung, baik cash ataupun debit. Nominalnya bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Setelah uang tanda jadi lunas, Anda akan diberikan Surat Pembelian Kendaraan (SPK).

3. Surat Pembelian Kendaraan (SPK)
SPK merupakan surat yang bakal diberikan kepada Anda setalah melunasi tanda jadi mobil atau motor. Surat atau dokumen tersebut berisikan identitas Anda sebagai pemilik, dan bakal digunakan untuk keperluan STNK dan BPKB.

Selain identitas, ada juga informasi mengenai mobil yang akan dibeli antara lain harga, tipe, hingga warna. SPK ini menjadi tanda bukti untuk melakukan pembayaran begitupula ketika unit mobil diserahkan pada Anda.

4. Down Payment (DP)
Masih banyak para calon pembeli mobil atau motor yang menilai bila uang tanda jadi dan DP itu sama. Tapi, sebenarnya kedua istilah tersebut sangat berbeda.

DP adalah sejumlah uang yang dibayarkan ketika Anda membeli mobil secara kredit. Besaran DP berkisar antara 20% hingga 30% dari total harga mobil yang akan dibeli.

Pembayaran DP wajib dilakukan penuh di muka. Ada juga istilah total DP, yang lebih besar biasanya karena sudah termasuk dalam biaya-biaya lain antara lain angsuran pertama, biaya provisi, dan juga asuransi.

5. All Risk, TLO dan Kombinasi
All Risk, asuransi ini melindungi semua jenis kerusakan yang terjadi pada kendaraan. Kemudian TLO (total loss only): asuransi yang hanya melindungi kerugian total pada sebuah kendaraan baik karena kecelakaan dengan kerusakan di atas 70% atau karena pencurian. Sedangkan Asuransi Kombinasi: paduan dari all risk dan TLO.

6. Inden
Jika Anda sangat mengidamkam mobil atau motor keluaran terbaru, tapi masih inden di diler. Artinya, unit masih belum tersedia dan Anda harus menunggu hingga stok baru datang.

Jika peminatnya tinggi, maka menunggu kendaraannya bakal lebih lama. Maka itu, sales biasanya akan meminta Anda booking lebih dulu.

7. Booking Fee
Booking fee beda dengan tanda jadi, walaupun tujuannya hampir-hampir mirip. Istilah booking fee umumnya digunakan saat seseorang berniat membeli mobil inden.

8. Angsuran di Muka dan Belakangg
Jika Anda membeli motor atau mobil secara kredit, biasanya diminta juga untuk membayar angsuran pertama. Hal ini dikenal dengan istilah angsuran bayar di muka atau ADDM.

Akan tetapi, tak semua dealer kok memiliki kebijakan pembayaran ADDM. Ada pula dealer yang menawarkan opsi angsuran dibayar di belakang (ADDB). Salah satu tujuannya adalah untuk meringankan biaya pembelian mobil.

Berita Terkait
hitlog-analytic