Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemohon SIM di Kota Ini Hampir 100 Persen Lulus Ujian

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan, wajib memiliki dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi alias SIM kepada polisi lalu lintas.

Namun terkadang tidak sedikit pula pengemudi kendaraan, yang tidak memiliki SIM lantaran harus melewati ujian seperti ujian tertulis maupun ujian praktik, padahal ujian tersebut menjadi persyaratan yang harus dilalui oleh para pemohon pembuatan SIM baru.

Biasanya ujian tersebut yang seolah menjadi penghambat, dan akhirnya menjadi celah bagi oknum polisi yang memberikan layanan pembuatan SIM tanpa ujian, dengan biaya pembuatan SIM yang jauh lebih mahal.

Untuk mengantisipasi aksi para oknum polisi tersebut, cara yang dilakukan oleh Satlantas Polres Nganjuk bisa menjadi solusi.

Ujian SIM

Pasalnya Satlantas Polres Nganjuk membuat inovasi yang disebut Cermat (Cerdas Mahir Ujian Teori dan Praktik) SIM. Untuk itu, Warga Nganjuk yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi cemas dengan uji praktik yang biasanya jadi momok menakutkan.

Menurut AKP Indra Budi Wibowo, Kasatlantas Polres Nganjuk mengungkapkan, tingkat kelulusan peserta Cermat SIM yang diterapkan jajarannya dalam ujian SIM bahkan mencapai 82,08 persen.

Berita Terkait
hitlog-analytic