Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aduh, Anggota LSM ini Nekat Kendarai Mobil Berpelat Nomor RI 1

Mitsubishi Pajero RI 1
Sumber :

"Pelanggaran lalu lintasnya ini yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.  makannya kita lakukan penilangan dengan pasal 288 ayat 1 yaitu pidana kurungan 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu rupiah," kata dia.

Sehingga pihak Polda Metro Jaya tidak menahan pengemudinya, karena tidak ada unsur pidana yang membuat dirinya harus ditahan, hanya saja mobil yang dikendarai harus ditahan oleh polisi, sebagai alat bukti telah melangat aturan lalu lintas.

Baca juga: Pelat Nomor Mobil Jaksa Pinangki Setara dengan Dua Bulan Gajinya

Berita Terkait
hitlog-analytic