Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

BMW yang Nunggak Parkir Rp70 Juta Gunakan Alamat Palsu di STNK

Mobil BMW Terparkir 4 Tahun di Bandara
Sumber :

100kpj – PT Angkasa Pura I terus menelusuri pemilik mobil BMW yang di parkir selama tiga tahun lebih di areal parkir domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Terbaru, setelah dilakukan penelusuran alamat rumah pemilik sebagaimana tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ternyata tak ditemukan.

Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim menuturkan, pihaknya telah mencari pemilik mobil BMW dengan pelat nomor DK 118 AV itu ke rumah sesuai alamat yang tertera di STNK.

Dari hasil penelusuran pihak bandara ke Samsat Denpasar, pemilik mobil yang tertera di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini Nomor 129 Denpasar.

Baca Juga:

Naik Honda Monkey, Wika Salim Makin Imut dan Menggemaskan

Mobil F1 Kena Tilang Polisi di Garut

Sembunyi Dalam Peti, Mantan Bos Nissan Berhasil Kabur dari Jepang

Kecelakaan Diduga karena Fitur Autopilot Mobil Tesla, 2 Orang Tewas


"Kami mengecek ke Samsat Denpasar nama di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta dengan alamat sebagaimana tersebut. Tapi bukan berarti dia pemiliknya. Sudah kami telusuri tidak ketemu orangnya. Bahkan alamat rumah tersebut secara fisik tidak ada," kata Arie, Selasa 7 Januari 2020.

Mengenai nasib selanjutnya mobil tersebut, Arie mengaku masih menunggu arahan pihak kepolisian.

Mobil BMW Terparkir 4 Tahun di Bandara


"Kalau misalnya barang itu dari hasil tindak pidana pasti akan disita oleh pihak kepolisian. Tapi kalau ternyata itu bukan dari pencurian, kami akan koordinasikan lebih lanjut, karena itu bukan aset kita," tutur dia.

Saat ini, mobil berwarna merah marun itu masih terparkir di posisi semula sebagaimana sang pemilik memarkirkan kendaraannya pada 22 September 2016 lalu.

"Kita tidak punya kewenangan memindahkan barang itu karena itu pelanggaran. Tetapi dalam hal keamanan kami serahkan barang itu kepada Polsek KP3, mengantisipasi ada hal-hal negatif yang berdampak kepada masyarakat," ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada pemilik untuk mengambil mobil tersebut yang telah di parkir selama tiga tahun empat bulan. "Dengan bantuan media kami mengimbau kepada yang tahu atau kerabat pemilik mobil ini bisa mengambil mobilnya," imbau Arie.

Mobil BMW Terparkir 4 Tahun di Bandara


Sebagaimana diketahui, mobil BMW itu telah terparkir selama tahunan di Bandara Ngurah Rai. Biaya parkir selama itu mencapai puluhan juta rupiah.

"Mobil itu masuk pada tanggal 22 September 2016. Sehingga kalau ditanya tarif itu di atas Rp70 juta. Saya tidak bertanggungjawab atas tarif yang sudah beredar di media. Kalau dari kami itu di atas Rp70 juta," kata Arie lagi.

Baca Juga:
Cuma Duduk di Motor, Cantiknya Yuni Shara Sukses Bikin Gagal Fokus

Viral Aksi Nyeleneh Pemotor Usai Tabrakan dengan Mobil

Bandung Larang Penggunaan Skuter Listrik

Berita Terkait
hitlog-analytic