Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mobil F1 Kena Tilang Polisi di Garut

Mobil F1 KW
Sumber :

100kpj – Modifikasi yang menentang aturan lalu lintas, pasti akan ditindak oleh pihak kepolisian. Seperti halnya yang tengah heboh belakangan ini, yakni mobil tiruan Formula 1 (F1) yang kena tilang di Garut.

Foto mobil F1 jadi-jadian tersebut ditilang oleh Satlantas Polres Garut, seperti yang diunggah akun @satlantaspolresgarut. Alhasil, mobil F1 tersebut pun menjadi viral.

Terlihat, pada foto tersebut ada seorang Polisi yang sedang berdiri di samping mobil F1 tersebut. Mobil F1 itu berwarna merah dan kuning, dan terdapat bendera merah putih di bagian belakang.

Baca Juga:
Cuma Duduk di Motor, Cantiknya Yuni Shara Sukses Bikin Gagal Fokus

Viral Aksi Nyeleneh Pemotor Usai Tabrakan dengan Mobil

Bandung Larang Penggunaan Skuter Listrik

"Penindakan pelanggaran terhadap kendaraan yang tidak layak. Mungkin masih rekanan dengan M Schumacher," tulisnya dalam keterangan foto tersebut.

Besar dugaan itu, adalah vespa jadul atau gembel yang dimodifikasi menyerupai mobil F1. Kendaraan ini ditilang saat berkeliling di kota Garut saat malam pergantian tahun baru.

Dua orang yang berada di kendaraan itu juga tak bisa memperlihatkan STNK atau bukti kepemlikannya. Komentar-komentar lucu warganet pun langsung menghampiri unggahan tersebut.

"Ferrari pak? tanya akun ezharf, "Bukan, eh ini F1 santu," jawab @satlantaspolresgarut.

 

 

Aturan Modifikasi

Tak sedikit orang yang ingin sepeda motornya tampil beda dari keluaran pabrikan. Walau demikian, modifikasi juga tak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab berkaitan dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

Jangan sampai modifikasi yang dilakukan justru berujung pada penilangan oleh polisi. Setidaknya aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Garis besarnya, modifikasi kendaraan bermotor tak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

Lalu, plat nomor harus sesuai dengan surat berkendara dan tak pakai rotator atau sirine. Kemudian, jangan ada simbol pada pelat nomor motor.

"Batasan modifikasi yang aman dari tilang polisi, pastinya yang tidak mengubah spesifikasi teknis kendaraan agar ia tetap memenuhi aturan pada NIK yang bersangkutan," kata Pengamat Otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus.

Berita Terkait
hitlog-analytic