Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pajak Mobil Aja Mati, Gimana Adit Jayusman Kasih Mahar Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman
Sumber :

100kpj – Hubungan percintaan Ayu Ting Ting selalu menarik perhatian, terlebih saat dia memutuskan batal menikah dengan Adit Jayusman. Sebelumnya foto-foto sang kekasih telah dihapus dari media sosial pedangdut tersebut.

“Ini memang resmi saya yang membatalkan, dan saya yang memutuskan tidak lanjut,” ujar pedangdut tersebut kepada wartawan.

Baca juga: Ayu Ting Ting Pakai Mobil Mewah, Netizen: Hasil Pepet Suami Orang

Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman

Di balik gagalnya pernikahannya, muncul kabar tak sedap. Pasalnya, Ayu Ting Ting meminta mahar dengan nilai fantastis. Sehingga Adit yang merupakan anak dari salah petinggi di bank swasta tersebut tidak menyanggupinya.

Meski kabar miring itu menjadi buah bibir, keduanya masih enggan memberikan komentar. Jika berkaca dari gaya hidup sang pria, ternyata meski lahir dari keluaga tajir namun tidak membuatnya gayanya mewah di hadapan media. 

Hal itu terlihat dari mobil yang digunakannya saat menjemput Ayu Ting Ting syuting. Momen tersebut juga menjadi pertama kalinya dia muncul di publik, yakni paada Senin, 12 Oktober 2020 menggunakan Toyota Kijang Innova.

Mobil Adit Jayusman pajaknya mati

Keduanya tertangkap kamera sedang berjalan sembari pegangan tangan saat menuju mobil tersebut berdasarkan video di Youtube. Saat masuk ke dalam Kijang Innova tersebut, Adit langsung duduk di belakang kemudi sebagai sopir.

Menurut penelusuran 100KPJ di Samsat Mobile Jawa Barat, mobil MPV dengan plat nomor F 1517 SI itu adalah Kijang Innova tipe G. Dibuat pada 2007 dengan warna silver metalik, statusnya masih tangan pertama berdomisili di Cibadak.

Tidak diketahui jelas pemilik mobil yang digunakan Adit Jayusman tersebut, namun ada hal mengejutkan terkait statusnya. Sebab pajak dari Kijang Innova itu sudah tidak aktif alias mati, jatuh temponya 20 Juni 2020. Lantas berapa biayanya?

Tidak tergolong mahal, karena nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hanya Rp2,021 juta, denda Rp323 ribu. Kemudian SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) Rp143 ribu, dan denda untuk itu Rp100 ribu, maka total Rp2,587 juta.

Biaya tersebut cukup terjangkau, karena Kijang Innova tipe G yang dimilikinya menggunakan mesin bensin 2.000cc, dan jauh lebih murah dari versi diesel dengan kapasitas 2.400cc. Selain itu, tidak ada tambahan progresif, diduga pemiliknya tidak memiliki mobil lain.

Sementara untuk masa berlaku pelat nomor, atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sampai tahun depan. Nah perlu diketahui, dalam kondisi bekas harga Kijang Innova tipe G dengan tahun produksi yang sama hanya Rp95-100 jutaan. 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic