Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Ungkap Aturan Motor Kustom tapi Bebas Tilang, Apa Saja?

Motor Custom di Kustomfest 2019
Sumber :

100kpj – Belakangan, tren motor kustom sedang digandrungi masyarakat di Indonesia. Kendati ada banyak pabrikan yang sudah melahirkan produk di segmen tersebut, namun bagi sebagian kalangan, merangkai dan membangun kendaraan melalui konsep pemikiran sendiri, tentu lebih menyenangkan.

Namun sayangnya, keinginan seseorang merombak sepeda motor kadang harus terhalang rasa takutnya sendiri mengenai aturan serta regulasi yang berlaku. Itulah mengapa, banyak yang mengurungkan niat untuk mengkustomasi kendaraan, lantaran takut tersandung hukum dan berakhir pada penilangan.

Motor Custom di Kustomfest 2019

Nah, untuk meredam ketakutan tersebut, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, Ardila Amry mengingatkan kepada masyarakat yang gemar dengan dunia kustom untuk tak lagi ragu pada aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, modifikasi tunggangan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.

Baca juga: Rawan, Segera Ganti Oli Motor Matik kalau Temukan Tanda-tanda Ini

“Selama ini ada stigma di masyarakat, khususnya para pencinta motor kustom, yang beranggapan bahwa kreativitas mereka dalam hal kustom (kendaraan) dihalangi undang-undang. Padahal tidak, asalkan memenuhi keselamatan berkendara,” ujarnya, dikutip dari saluran Youtube Alitt Susanto, Senin 23 Desember 2019.

Polisi Menjelaskan Aturan soal Motor Custom

Sedang syarat khusus lain yang berkaitan dengan komponen sepeda motor juga turut ia jelaskan. Pertama, bagian knalpot. Ia menyebut, pengubahan pada selongsong emisi itu sebenarnya tidak masalah selagi suaranya tidak bising dan mengganggu pengguna jalan lain.

"Ganti knalpot boleh-boleh saja. Tapi ada syaratnya, knalpot yang diganti tidak melampaui ambang kebisingan, atau tidak menyakiti telinga orang lain. Jadi, ada batasannya,” terang Amry.

Knalpot motor.

Kemudian, kata dia, soal penggantian lampu juga sama. Diperbolehkan, asal sorot cahayanya tidak mengganggu pengendara lain yang datang dari arah berlawanan.

“Ganti lampu enggak apa-apa, asal masih berfungsi dengan baik dan tidak mengganggu pengendara lain, misal blitz yang terlalu terang, itu enggak boleh. Ganti sein juga enggak masalah, selagi fungsinya masih sama,” kata dia.

Baca juga: Musim Hujan, Ini Cara Gampang Bikin Busi Tak Gampang Masuk Air

Tak hanya itu, Amry juga menjawab keresahan terbesar masyarakat Indonesia yang gemar mengoprek kendaraan, yakni berkenaan dengan warna asli sepeda motor. Menurut dia, kalau mau aman, ubah sesuai warna bawaan saja. Akan tetapi, kalau ingin menggunakan warna lain, sebaiknya langsung lapor pihak berwenang dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Lalu ia juga berbicara mengenai kaki-kaki sepeda motor dan menyebut bahwa ubahan di bagian roda kendaraan diperbolehkan, asal ukurannya sesuai standar dan jumlahnya masih sama.

“Bahkan mengubah model sepeda motor secara utuh juga enggak masalah. Misalnya itu (dari motor klasik ke bobber), yang penting tidak mengubah dimensi, karena itu berkaitan dengan keseimbangan motor,” ujarnya. (re2)

Tonton video lengkapnya:

 

 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic