Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kemenhub Terbitkan Aturan Kendaraan Kustom Legal di Jalan, Ada Campur Tangan Ketua MPR Bamsoet

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

100kpj – Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan aturan kendaraan modifikasi, atau kustom bisa legal di jalan raya, kebijakan tersebut salah satu upaya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama stakeholder terkait.

Terbitnya aturan tersebut dikawal Bamsoet yang juga menjabat sebagai Ketua IMI (Ikatan Motor Indonesia), bersama pereli nasional yang merupakan Wakil Ketua Umum Mobilitas IMI, Rifat Sungkar.

Ferrari klasik Rp53 miliar milik Ketua MPR, Bambang Soesatyo

Bamsoet menyebut, sudah hampir tiga tahun setengah mendorong pemerintah hingga akhirnya kebijakan yang melibatkan Kemenhub, Korlantas Polri, IMI, dan pihak terkait lainnya itu disetujui.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah kelonggaran agar kendaraan modifikasi memiliki legalitas yang jelas, dan bisa memiliki surat-surat sehingga bisa digunakan di jalan raya.

Dalam Permen tersebut terdapat 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab III bengkel kustom, bab IV sertifikasi kustom, bab V peminaan dan pengawasan, dan bab VI ketentuan penutup.

“Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir, dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom,” ujar politisi partai Golkar itu dikutip dari status Instagramnya, Rabu 18 Oktober 2023.

Berita Terkait
hitlog-analytic