Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kemenhub Terbitkan Aturan Kendaraan Kustom Legal di Jalan, Ada Campur Tangan Ketua MPR Bamsoet

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Adanya kebijakan tersebut mempermudah kendaraan kustom memiliki surat-surat agar legal di jalan raya, meskipun rangka yang digunakan bukan bawaan pabrik, begitupun ekterior, interior, dan jantung pacunya.

“Diantaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan beberapa hal lainnya,” tuturnya. 

Menurut Ketua DPR RI ke-20 itu, lempiran persyaratan administrative pada Permen tersebut telah memberikan informasi yang jelas, sehingga dapat dimplementasikan. Perlu dibekali sosialisasi, atau bagan legalitas sampai penerbitan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

“Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama, dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat,” sambungnya.

Berbeda dengan cara custom, terutama yang lebih mengedepankan unsur klasik. Biasanya hanya mesin bawaan pabrik yang dimanfaatkan untuk dijadikan kendaraan sesuai keinginan, umumnya menirukan produk-produk legendaris, atau rare item yang sudah tidak diproduksi pabrikan. 

"Saya mengimbau Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) untuk segera mendatangi surat keputusan mobil hasil modifikasi ini bisa layik di jalan raya, karena itu yang ditunggu anak muda kita," ujar Bamsoet di JCC, Senayan pada 29 September 2023.

Lebih lanjut Ketua MPR RI itu menjelaskan, jika Kemenhub dan stakeholder terkait sudah setuju untuk memudahkan mobil hasil restorasi, modifikasi, atau custom itu bisa turun ke jalan maka bisa menjadi industri yang menjanjikan.

Berita Terkait
hitlog-analytic