Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Daftar Biaya Denda Tilang, Paling Besar Kalau Tak Punya SIM

Ilustrasi tilang.
Sumber :

100kpj – Tilang atau bukti pelanggaran merupakan denda yang dikenakan Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar aturan. Umumnya, denda yang diberikan berbentuk uang tunai. Soal nominal, bergantung jenis pelanggaran.

Saat ini, pembayaran tilang bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah penilangan. Kedua, lebih mudah, yakni melalui online menggunakan perangkat aplikasi bernama E-tilang.

Melansir laman Federal, seperti dikutip Selasa 20 Agustus 2019, aturan mengenai denda penilangan merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Di dalamnya, terdapat beberapa pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran, serta besaran denda yang harus dibayarkan.

Misalnya, di pasal 281 ada aturan mengenai kepemilikan SIM. Siapapun yang kedapatan tidak memiliki SIM, maka ia layak dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Sementara jika memilikinya, namun tak membawanya saat berkendara, pelanggar wajib membayar denda sekurangnya Rp250 hingga Rp500 ribu

Kemudian mengenai kaca spion, antara mobil dan motor, dipisah menjadi dua ayat berbeda. Kendaraan roda dua diatur di pasal 285 ayat satu, sedang kendaraan roda empat di pasal 285 ayat dua.

Bagi yang penasaran ingin mengetahuinya lebih lengkap, berikut 100KPJ rangkum daftar dendanya:

- Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1 juta

- Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250 ribu

- Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500 ribu

- Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250 ribu

- Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500 ribu

- Mobil tidak dilengkapi segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan (pasal 278) - Rp250 ribu

- Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) - Rp500 ribu

- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) - Rp500 ribu

- Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) - Rp500 ribu

- Tidak gunakan seatbelt (pasal 289) - Rp250 ribu

- Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) - Rp250 ribu

- Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) - Rp250 ribu

- Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) - Rp100 ribu

- Tidak kasih lampu isyarat saat belok atau balik arah (pasal 294) - Rp250 ribu. (re2)

BACA JUGA:

Menarik untuk Dilirik, 10 Mobil Bekas dengan Harga Rp50 Jutaan

BACA JUGA:

Tak Banyak yang Tahu, Sekali Balapan Keringat Pembalap MotoGP Capai 2 Liter

Berita Terkait
hitlog-analytic