Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?
100kpj - Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan aturan baru, terkait Surat Izin Mengemudi, atau SIM C1 untuk pengguna motor besar berkapasitas 250cc sampai 500cc.
Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM, pada Pasal 3 tertulis bahwa SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yaitu C, C1, dan C2.
Untuk pengguna motor dengan kubikasi mesin 250cc sampai 500cc wajib memiliki SIM C1, aturan itu berlaku sejak 27 Mei 2024 seperti yang disampaikan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Aan Suhanan.
Karena masih tahap transisi, maka untuk saat ini tidak ada tilang yang dilakukan petugas ketika menemui pemilik motor dengan kapasitas mesin tersebut masih menggunakan SIM C pada umumnya.
"Belum, karena ini masih toleransi transisi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip, Senin 3 Juni 2024.
Menurutnya perbedaan lisensi berkendara tersebut bertujuan meningkatkan keamanan, untuk menekan kecelakaan, karena secara ujian praktik, dan teori saat pembuatan SIM C1 dibuat berbeda dari SIM C.

V-belt Aerox/NMAX Pusing Kode-kodenya? Biar Gak Bingung, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Motor Revo Loyo, Oli Tekor Terus? Cek Bagian Ini, Biar Mesin Kembali Normal!

Jarum Spido Bensin Mati Total? Perbaiki Sendiri, Hemat Biaya Bengkel!

Solusi Jitu Agar Rem Motor Pakem Setelah Ganti Kampas, Auto Gak Khawatir Lagi di Jalan!

Motor Scoopy Loyo? Tenaga Bawah Ampas Bikin Dongkol, Ini Solusinya!

Pecinta Vario Merapat! Gredek Awal Hilang, Tenaga Atas Nambah!

Motor Mati Rasa di Gas? Setel Klep Aja Biar Ngebut Lagi!

Vario 125 Digas Merebet Parah? Ini Solusi Cepat Bikin Vario Kamu Ngebut Lagi!

Engine Flush untuk Motor: Perlukah? Ahli Ungkap Risiko dan Solusi Pembersihan Mesin yang Aman!

Waduh! Starter Honda Scoopy Ngadat? Ini Trik Jitu Bikin Starter Scoopy Hidup Lagi

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
