Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aduh, Kendaraan Mahal yang Digunakan Bupati Karawang Ditilang Polisi

Kendaraan Mahal Cellica Bupati Karawang
Sumber :

100kpjBupati Karawang Cellica Nurrachadiana akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, pasalnya ketika mendaftar ke KPU Kabupaten Karawang untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang, bersama pasanganya Aep Saepulloh. Cellica Bupati Karawang menggunakan kendaraan mahal yang tidak umum atau tidak populer di Indonesia, sehingga aksinya tersebut menjadi buah bibir di masyarakat.

Selain itu, ada beberapa hal yang janggal dalam iring-iringan Cellica-Aep menuju KPU Karawang. Pasalnya kendaraan mahal yang digunakan oleh keduanya bermerk Vanderhall masuk ke dalam kategori sepeda motor roda tiga, namun sayangnya kedua calon bupati dan wakil bupati Karawang ini tidak menggunakan pelindung kepala alias helm.

Disamping itu, Cellica yang pernah terpapar virus corona terlihat tidak mengenakan masker saat iring-iringan menuju ke kantor KPU Karawang, banyaknya massa yang ikut dalam iring-iringan tersebut, membuat Cellica ditegur oleh Kemendagri melalui Surat Nomor: 337/4450/OTDA, karena melakukan iring-iringan massa saat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang pada Jumat, 4 September 2020 kemarin.

bupati Karawang

Kendaraan Mewahnya Ditilang Polisi

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo memperlihatkan bahwa kendaraan mahal yakni motor Vanderhall, yang digunakan oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang diberhentikan oleh polisi. "Sebuah motor roda tiga Vanderhall Venice yang sempat dikendarai paslon pilkada 2020, petahana Cellica-Aep ditilang polisi di jalan Karawang," beber caption pada unggahannya.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Peterson Timisela membenarkan adanya tindakan tegas, yang dilakukan oleh anggotanya yang melakukan tindakan penilangan terhadap kendaraan mahal yang sempat mencuri perhatian banyak orang tersebut. “Alasan di tilangnya karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomornya itu tidak sesuai ya. Kemudian, kendaraan itu kan jenisnya kendaraan bermotor, nah penggunanya itu tidak menggunakan Helm,” ungkapnya kepada wartawan.

Baca juga: Selain Mahal Ini Kelebihan Kendaraan yang Digunakan Cellica-Aep

Harusnya Pasangan Cellica-Aep yang Ditilang

Polisi memberikan sanksi berupa tilang karena kendaraan mahal bermerek Vanderhall itu, dikendarai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 yang mengatur tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Tak hanya itu, karena ketika diberhentikan oleh polisi kedua orang yang di dalam kendaraan tersebut tidak menggunakan helm maka kendaraan yang digunakan Cellica-Aep juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Makanya pengemudi kendaraan tersebut berdasarkan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan, sementara pelanggaran helm dendanya diatur dalam Pasal 291 ayat satu dan dua UU Nomor 22 Tahun yang dendanya masing-masing senilai Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

Nah, sayangnya polisi yang melakukan tindakan tilang tersebut dilakukan setelah aksi iring-iringan Cellica dan Aep, sehingga ketika ditilang yang berada di dalam kendaraan mahal tersbut bukan keduanya, padahal kondisi kendaraan ketika ditilang dengan yang digunakan ketika iring-iringan tidak berbeda, dan Cellica-Aep pun keduanya tidak menggunakan helm.

Baca juga: Ke KPU Pakai Kendaraan Mahal, Koleksi Mobil Cellica Bikin Terkejut

Berita Terkait
hitlog-analytic