Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ban Mobil Hilang Dicuri, Bisa Minta Ganti Rugi ke Pengelola Parkir?

Ban Mobil
Sumber :

100kpj – Belakangan pencurian ban mobil kembali meresahkan warga yang sedang memarkirkan  kendaraannya. Apakah kita bisa meminta ganti rugi kepada pengelola parkir bila menjadi korban pencurian tersebut?

Sebelumnya video yang berdurasi selama 1 menit 20 detik yang sempat viral beredar di group WhatsApp ini memperlihatkan bagaimana sang korban kebingungan kala satu buah ban belakangnya hilang.

Baca Juga:
Komentar Nyeleneh Chef Renatta Saat Foto Seksinya Terpampang di Truk

Motornya Kalah Tangguh dari Astrea, Harga Diri Erix Soekamti Runtuh Seketika

Laris Manis! 3 Ribuan Tiket MotoGP Indonesia Telah Dipesan

Masihkah Ada Peluang Rossi Membalap di MotoGP Indonesia

Sang pemilik Toyota Rush berwarna hitam yang sedang parkir itu heran kala ban belakang sebelah kanan yang raib dari tempat. Tampaknya si maling memang spesialis pencuri ban mobil, karena dapat dipastikan pencuri tersebut telah mempersiapkan aksinya dengan membawa dongkrak dan kunci-kunci untuk membuka baut roda.

Selain itu, hasil kerjanya yang rapih dan cepat juga tidak diketahui oleh pihak keamanan. Hingga akhirnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi bekerja cepat untuk menangkap pelaku pencurian ban.

Usai melakukan aksi pencurian, pelaku mencoba menjual ban dan velg hasil curian di jejaring sosial facebook. Namun tidak berhasil, pelaku pun akhirnya menjual barang hasil curian kepada pengepul barang bekas seharga Rp200 ribu.

Kini, yang menjadi pertanyaan apakah bisa kah pemilik membebankan atau meminta ganti rugi ke pihak pengelola atau penyelenggara parkir karena peristiwa tersebut?

Bila melansir Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran, klaim pergantian kendaraan hilang atau rusak bisa saja dilakukan. Ini berkaitan dengan kewajiban penyelenggara tempat satuan ruang parkir (SRP), tapi harus lebih dulu melewati persidangan.

Pada pasal 35, dijelaskan bahwa hak pengguna jasa parkir yaitu mendapatkan satuan ruang parkir, memperoleh karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian satuan ruang parkir, serta mendapatkan rasa aman atas pemakaian satuan ruang parkir.

Baca Juga:
Gantikan Rossi, Quartararo Resmi Berduet dengan Vinales di MotoGP 2021

Rossi Belum Mau Putuskan Pensiun atau Lanjut di MotoGP

Alasan Yamaha Tendang Rossi dan Pilih Rekrut Quartararo

Selanjutnya ada pasal 30, yang mana penyelenggara parkir bertanggung jawab atas, kendaraan yang parkir di SRP yang disediakan, memenuhi kewajiban atas pajak parkir, serta menyediakan informasi parkir, biaya parkir, rambu parkir, dan sarana parkir.

Pada pasal 49 disebutkan, ganti kerugian kendaraan yang rusak atau hilang pada parkir di luar ruang milik jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi. Hal ini diperkuat dengan putusan MA Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyebut bahwa, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Berita Terkait
hitlog-analytic