Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Dapat 'Surat Cinta' dari Polisi Belum Tentu Melanggar Lalu Lintas Lho

Tilang elektronik

100kpjTilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan salah satu program, 100 hari kerja yang diungkapkan Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo kala diangkat sebagai Kapolri.

Program tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) menjadi solusi tagar idak terjadi penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas, sehingga semua jenis pelanggaran bisa diketahui dan dilakukan penindakan.

Sistem ETLE ini diberlakukan secara nasional, di 12 wilayah Polda. Sebanyak 244 unit kamera dipasang untuk memantau jalanan 24 jam sehari. Semua pelanggaran bisa dikenali berkat adanya perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence, serta internet of things dan big data.

Sehingga nantinya setiap pelanggaran akan direkam, dan kemudian buktinya dikirim ke yang bersangkutan. Proses ini dianggap efektif, karena tidak lagi ada interaksi antara petugas dengan pengguna jalan.

Tilang Elektronik

Ada 10 jenis pelanggaran yang bisa dideteksi oleh kombinasi kamera dan perangkat lunak berbasis artificial intelligence tersebut, mulai dari soal rambu, tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman, hingga mengoperasikan ponsel.

Menurut Irjen Pol Istiono, Kepala Korps Lalu Linta Polri mengungkapkan, bahwa teknologi ETLE dirancang untuk tidak membedakan kendaraan yang direkam saat melakukan pelanggaran.

Berita Terkait
hitlog-analytic