Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Dapat 'Surat Cinta' dari Polisi Belum Tentu Melanggar Lalu Lintas Lho

Tilang elektronik

Kamera tidak pandang bulu dan pilih kasih dalam melakukan penindakan. Baik masyarakat sipil, pemerintahan, bahkan TNI dan Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dicatat.

“Intinya terfoto atau kena potret, mau kendaraan khusus, mau nopol (nomor polisi) apa saja, polisi maupun TNI. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kami,” ujar Istiono dikutip dari Viva.

Tilang elektronik.

Ketika terjadi pelanggaran, maka gambar akan dicocokkan oleh petugas di back office dengan data kendaraan yang terdaftar. Apabila sesuai, maka surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pemilik mobil atau motor.

Lantas, apakah jika menerima surat itu maka sudah pasti ditilang? Dikutip 100KPJ.com dari laman ETLE Polda Metro Jaya, Jumat 26 Maret 2021, surat tersebut berstatus langkah awal dari penindakan.

Pemilik kendaraan yang menerima surat, wajib konfirmasi tentang status mobil atau motor yang melakukan pelanggaran, apakah milik mereka atau bukan.

Selain itu, penerima surat juga harus memberi tahu terkait siapa yang menggunakan kendaraan tersebut, saat pelanggaran terjadi. Mereka diberi waktu delapan hari, untuk melaporkan semua informasi tersebut.

Berita Terkait
hitlog-analytic