Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aduh, Kendaraan Mahal yang Digunakan Bupati Karawang Ditilang Polisi

Kendaraan Mahal Cellica Bupati Karawang
Sumber :

Baca juga: Selain Mahal Ini Kelebihan Kendaraan yang Digunakan Cellica-Aep

Harusnya Pasangan Cellica-Aep yang Ditilang

Polisi memberikan sanksi berupa tilang karena kendaraan mahal bermerek Vanderhall itu, dikendarai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 yang mengatur tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Tak hanya itu, karena ketika diberhentikan oleh polisi kedua orang yang di dalam kendaraan tersebut tidak menggunakan helm maka kendaraan yang digunakan Cellica-Aep juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Makanya pengemudi kendaraan tersebut berdasarkan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan, sementara pelanggaran helm dendanya diatur dalam Pasal 291 ayat satu dan dua UU Nomor 22 Tahun yang dendanya masing-masing senilai Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

Nah, sayangnya polisi yang melakukan tindakan tilang tersebut dilakukan setelah aksi iring-iringan Cellica dan Aep, sehingga ketika ditilang yang berada di dalam kendaraan mahal tersbut bukan keduanya, padahal kondisi kendaraan ketika ditilang dengan yang digunakan ketika iring-iringan tidak berbeda, dan Cellica-Aep pun keduanya tidak menggunakan helm.

Berita Terkait
hitlog-analytic