Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Terobos Razia seperti Rombongan Moge yang Viral, Kena Denda Rp250 ribu

Polisi melakukan razia kendaraan bermotor.
Sumber :

100kpj – Akhir-akhir ini pihak kepolisian memang sedang giat untuk melakukan kegiatan razia kendaraan, khususnya di wilayah DKI Jakarta yang sedang menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang sedang merebak.

Namun konyolnya, beberapa hari kemarin sempat viral video yang memperlihatkan rombongan pengendara motor gede (moge) jenis sport, yang nekat menerobos dan kabur ketika melintasi razia yang dilakukan oleh polisi.

Baca Juga: Viral Rombongan Moge Bikin Murka Polisi karena Terobos Razia

Video yang viral yang posting oleh akun Facebook Emmanuel Alvino tersebut akhirnya membuat warganet ikut berkomentar seperti "Kalau karena temen motor kita yg ditahan ya ikut kabur aja tadi sekalian ha.ha ha.dasar apa coba nahan motor kita kl kooperatif," tulis akun Rio Susanto.

Pengendara Moge Kabur Ketika Ada Razia

Sementara akun lain berkomentar "Yg berenti kooperatif malah dimarah marahin dan diancem ditahan motornya. Dasar hukum mau nahan motornya pake landasan apa ya????," tulis akun Houward Cola.

Para nitizen ini berkomentar lantaran petugas polisi dalam video tersebut berkata, "Saya enggak mau tahu, panggil semua teman-temannya yang tadi kabur. Kamu enggak panggil motor kamu saya tahan, itu kurang ajar namanya diberhentiin malah pada kabur semua," ungkap petigas polisi yang terekam dalam kamera.

Nah, jika melihat aturannya dalam laman resmi Korlantas Polri dijelaskan bahwa kegiatan razia sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Aturan yang tertera ini merupakan dasar dari kegiatan Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil, yang punya kompetensi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub), untuk memeriksa kendaraan di jalan.

Sementara dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh Pasal 104 ayat (3), yakni pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.

Tidak mematuhi perintah petugas atau polisi merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Pasal 265 ayat (3), petugas kepolisian memiliki wewenang: a. Menghentikan Kendaraan b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

Baca juga: Jika Ada Razia, Benarkah Polisi Selalu Cari Kesalahan Pengendara?

Berita Terkait
hitlog-analytic