Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Rampas Kendaraan, Debt Collector Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Debt Collector
Sumber :

100kpj – Rasa takut kerap menyelimuti para pemilik kendaraan kreditan, yakni penyitaan barang dari debt collector jika kredit macet. Namun tenang, peraturan terbaru membuat debt collector tak boleh sembarangan merampas motor dari konsumen.

Pada awal Januari 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan baru. Dalam putusannya disebutkan bila  perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.

Baca Juga:
Mau Bikin Pelat Nomor Cantik untuk Motor dan Mobil, Segini Harganya

Bentrok Ojol Vs Debt Collector di Sleman, Ini Kronologi Lengkapnya

Aturan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020. Dalam aturan yang dikutip dari situs resmi MK, tertulis jika aturan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.

Sedangkan pada aturan baru, jika leasing ingin melakukan penyitaan, mereka mesti mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu. Nantinya, ke depan, akan dibangun mekanisme komplain dengan proses peradilan yang sederhana dan cepat.

Dengan begitu baik kreditur maupun debitur mendapatkan kepastian hukum. Kecuali ada kasus istimewa di mana debitur mengakui adanya wanprestasi maka leasing baru diperkenankan untuk melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan.

“Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga:
Serius Basmi ODOL, Menperin Potong Truk yang Melanggar di Pameran

Dapat Wild Card, Lorenzo Resmi Balapan Lagi di MotoGP Catalunya

Tak cuma itu, ada tiga ancaman hukuman berlapis yang bisa menjerat DC dan pihak leasing, apabila mereka melakukan penarikan unit tanpa surat pengadilan.

Ancaman hukuman itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertama yakni Pasal 368 tentang perampasan, lalu Pasal 378 tentang Penipuan.

Terakhir, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman untuk Pasal 378 yakni empat tahun penjara, Pasal 368 sembilan tahun penjara dan Pasal 365 paling lama seumur hidup.

Berita Terkait
hitlog-analytic