Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ingin Tahu, Kemana Larinya Duit Hasil Tilang?

Polisi tilang pemotor.
Sumber :

100kpj – Pengendara kendaraan bermotor wajib untuk mematuhi aturan lalu lintas, kalau melanggar harus siap berhadapan dengan polisi yang memberikan hukuman denda tilang.

Apalagi kini Korlantas Polri telah memberlakukan penerapan tilang elektronik, sehingga memberikan dampak bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemerintah.

Tapi uang hasil tilang tersebut belum dimanfaatkan, karena belum adanya kesepakatan karena belum adanya kesepakatan antara Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung.

Menurut Irjen Pol Firman Santyabudi, Kakorlantas Polri mengungkapkan, pihaknya mohon dukungan Komisi III DPR-RI, untuk mencari jalan keluar terbaik agar denda tilang, bisa digunakan bersama-sama secara adil dalam pemanfaatannya.

Polisi tilang sepeda motor

"Selain itu, selama ini diskusi-diskusi terus dilakukan antar pihak, untuk mencari jalan keluar terbaik dalam memanfaatkan denda tilang, namun belum ada titik temu," kata Irjen Pol Firman dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Lebih lanjut Irjen Pol Firman mengatakan, bahwa jumlah uang denda tilang tersebut cukup besar, dan bila dimanfaatkan kembali untuk penegakan hukum akan dapat menunjang kinerja sesuai target.

"Apalagi pengadaan perangkat tilang elektronik atau ETLE ini memerlukan biaya besar, sedangkan untuk Korlantas Polri selama ini sumber PNBP potensial hanya dari nomor polisi favorit, yang sifatnya tidak membebani masyarakat. Untuk itu, kami berharap Komisi III DPR-RI dapat mendukung program penerapan ETLE, terutama masalah anggaran untuk melengkapi dan menunjang kebutuhan teknologi yang diperlukan," tambahnya.

Curahan hati  Kakorlantas Polri tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kakorlantas Polri, dengan Komisi III DPR-RI.

https://ntmcpolri.info/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220328-WA0042.jpg

Pada kesempatan itu, Irjen Pol Firman juga menyampaikan bahwa penerapan ETLE juga meningkatkan kedisiplinan masyarakat, dan berkurangnya transaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan.

Kakorlantas juga menyampaikan bahwa penerepan ETLE di beberapa daerah telah didukung oleh pemerintah daerah setempat, tapi belum semua Pemda yang ada ETLE tergerak untuk mendukung.

"Kami sampai sekarang masih menunggu kepedulian pemerintah daerah terhadap kebijakan ETLE ini”, bebernya.

Disamping itu kompetensi sumber daya manusia untuk ETLE juga sedang ditingkatkan secara profesional, berkarakter dan berbasis kompetensi.

Tilang elektronik.

Tak hanya itu, pengembangan sarana pendukung ETLE juga disiapkan, selain sarana pengecekan fisik digital kendaraan bermotor (ranmor), juga telah dilakukan pembangunan Safety Driving Center atau pusat pendidikan dan pelatihan keselamatan berlalu lintas, di Pusdik Lantas Serpong dan Gorontalo sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.

Sementara menurut Eva Yuliana, Anggota Komisi III, meminta agar penerapan ETLE benar-benar ditangani secara serius.

Pasalnya Eva menilai ada banyak sumber yang bisa dimanfaatkan untuk keberlangsungan ETLE ini, selain dari PNBP juga bantuan dan perhatian dari pemerintah daerah yang diharapkan berkontribusi memberikan dana hibah, juga dana denda tilang sudah sepantasnya digunakan kembali sebagai operasional penegakan hukum dan sebagainya.

“Kami juga minta agar dalam perawatan perangkat teknologi ETLE untuk benar-benar diperhatikan, jangan sampai program yang baik ini dalam perawatannya tidak diperhatikan betul, sehingga menjadi barang yang sia-sia”, tegas Eva.

Lebih lanjut Eva juga mengatakan bahwa PNBP yang bersumber dari denda tilang, baik itu dari ETLE maupun dari non ETLE harus dipikirkan bersama bagaimana dana yang bersumber dari tilang ini, pemanfaatan PNBPnya dipastikan untuk peningkatan kualitas sarana prasarana dari penegakan hukum yang dalam hal ini adalah Polri.

“Ini yang perlu kita koordinasikan dengan Bappenas, Kementerian Keuangan dan stakeholder terkait. Juga koordinasi dengan lintas komisi. Ini yang perlu kita lakukan untuk mendorong agar PNBP yang bersumber dari denda tilang ini harus bermanfaat untuk peningkatan kualitas penegakan hukum”, kata Eva.

Selain itu adanya ETLE ini yang perlu dibangun adalah pendekatan dengan pemerintah daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bisa berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Berani Ngebut di Jalan Tol Harus Berani Bayar Denda Segini

Berita Terkait
hitlog-analytic