Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Berani Ngebut di Jalan Tol Harus Berani Bayar Denda Segini

Jalan tol dalam kota.
Sumber :

100kpj –Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik yang akan dilakukan di jalan tol, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 mendatang.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, tilang elektronik  diterapkan bagi kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 km/jam sesuai rambu di tol.

Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa 29 Maret 2022.

Tarif Jalan Tol JORR

Tak hanya kecepatan, polisi lalu lintas juga mengaskan, bahwa ETLE juga berlaku terhadap muatan truk.

“Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu,” tambah Sambodo.

Berita Terkait
hitlog-analytic