Triumph Rilis 7 Varian Bonneville 2021 di Indonesia, Intip Harganya
100kpj – PT. Garda Andalan Selaras (GAS) selaku distributor Triumph di Indonesia menghadirkan menghadirkan lini produk varian Triumph terbaru tahun 2021. Lini terbaru tersebut masuk dalam jajaran Triumph Bonneville 2021.
Tujuh motor itu adalah New 2021 Bonneville T120, New Bonneville T120 Black, New 2021 Bonneville T100, New 2021 Street Twin, New 2021 Street Scrambler, New 2021 Bonneville Speedmaster, dan New 2021 Bonneville Bobber.
Baca Juga: Yamaha R15M Sudah Mendarat di Diler, Ada Fitur Nmax
“Tipe Bonneville ini merupakan model yang menjadi backbone legacy dari sejarah motor Triumph. Karena itulah keluarga Bonneville selalu mendapatkan pembaruan pada fitur-fitur ataupun warnanya karena melambangkan kebesaran dari nama Triumph Motorcycles," kata Direktur Penjualan dan Pemasaran Triumph Motor Indonesia Sapta Hariaji.
Setiap varian Triumph Bonneville 2021 mendapatkan banyak pembaruan pada fiturnya. fitur-fitur baru yang terus dikembangkan Triumph ini bertujuan untuk meningkatkan performa sekaligus juga kenyamanan saat berkendara.
1. NEW 2021 BONNEVILLE T120 AND T120 BLACK

Bea Cukai Lelang Motor Harley-Davidson Mulai Rp100 Jutaan, Gratis Mesin Motor Triumph

Triumph Rilis 2 Motor Baru di Indonesia, Harga Rp700 Jutaan

Di Bandung Ada Deretan Motor Baru yang Harganya Setara Mobil

Triumph Tiger Sport 660, Motor Petualang dengan Harga Rp340 Juta

Triumph Luncurkan 5 Motor Terbaru Sekaligus di Indonesia

Eh Ketahuan, Motor Kolaborasi Triumph dengan Bajaj Lagi Dites

Spek Gahar Triumph Tiger 900 James Bond yang Harganya Rp320 Jutaan

Motor 250cc Kolaborasi Triumph dan Bajaj Mau Dibawa ke Indonesia?

Triumph Janjikan Mesin yang Lebih Buas untuk Moto2

Triumph Rilis Motor Baru di Indonesia Besok 27 Agustus, Model Apa?

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
