Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kisah Pencuri Motor yang Berkarir 9 Tahun, tapi Dipenjara Cuma 7 Tahun

Ilustrasi pencurian motor.
Sumber :

100kpj – Modus pencurian motor kini semakin beragam, demi membuat korbannya tak berdaya para pencuri motor tersebut tidak kehabisan akal, biasanya mereka beroperasi secara kelompok dan setiap orang di dalam kelompok tersebut punya peran masing-masing.

Selain itu biasanya para pencuri motor tersebut memiliki jam operasional yang sudah terjadwal, maksudnya terjadwal karena biasanya sebelum melakukan aksinya para komplotan pencuri ini melakukan observasi terlebih dahulu.

Namun, bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, sejago para pencuri motor tersebut tetap saja aksi para pencuri tersebut akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi.

Seperti yang diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya yang mengumumnkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap pria berinisial II yang telah berhasil mencuri ratusan kendaraan bermotor.

pencuri motor

"Kalau ditanya berapa lama curanmor ini bukan lagi puluhan tapi ratusan," ungkap Yusri, dikutip dari Viva, Selasa 3 Agustus 2021.

Berdasar pengakuannya kepada polisi, Il mengaku telah beraksi sejak tahun 2012 lalu. Dia licin bagaikan belut sehingga lolos dari pengejaran polisi. Hingga akhirnya Il berhasil dicokok aparat pada tahun 2021, setelah 9 tahun 'berkarir'.

"Tersangka II ini mengaku sejak 2012 dia berkecimpung di sindikat sejak 2012. Kalau melakukan sejak 2012 hingga sekarang, dan baru ditangkap," ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri menambahkan, ada satu rekannya berinisial E yang masih buron. Sementara itu, satu rekannya berinisial R masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, satu rekan lainnya, IS meninggal dunia setelah didor polisi karena melawan saat ditangkap.

Sama seperti sindikat pencurian motor pada umumnya, kelompok ini membagi peran sebagai joki hingga eksekutor. Atas perbutannya, II dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Modus ada joki dan pemetik. Dia patroli di tempat sepi, di perumahan, ruko-ruko kalau enggak malam ya pagi-pagi. Sasarannya kendaraan yang parkir sembarang, di tempat sepi, baru mereka bermain. Perannya ada yang mengawasi dan ada yang bermain dengan kunci T," pungkas Yusri. 

Baca juga: Trik Agar Dapat Memperlambat Pencuri Motor

Berita Terkait
hitlog-analytic