Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bongkar Kasus Ekspor Kendaraan Curian Keluar Negeri

Ilustrasi pencurian motor.
Sumber :

Untuk mendukung aksinya para tersangka membuat PT L, kemudian dibuatlah pemberitahuan ekspor barang lalu dikirim ke Bea Cukai secara online. Berdasarkan itu, pihak Bea Cukai kemudian mengeluarkan dokumen nota pemberitahuan ekspor barang (NPE). 

NPE itu kemudian dikirim PT. L ke tersangka PA lalu diserahkan ke tersangka M untuk disiapkan kontainer dan kapal pengangkut. Pada 2019, tersangka mengangkut motor-motor bodongnya itu dengan menggunakan kapal pengangkut PT RKN, sejak 2020 beralih ke PT KPP. 

Saat kasus itu dirilis di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 10 Februari 2021, pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci seperti apa trik-trik yang dilakukan para tersangka sehingga berhasil mengelabui pihak Bea Cukai dan lolos mengekspor motor bodong ke Timor Leste sejak 2017.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus itu, termasuk soal pihak ekspedisi yang berkaitan dengan izin ekspor motor-motor bodong tersebut. 

"Apakah kontainer ini izin sesuai dengan prosedur atau tidak. Tapi berdasarkan (pengakuan tersangka) yang sudah kita amankan, saya rasa tidak ada SOP yang dilanggar oleh yang punya kontainer," pungkasnya. 

Baca juga: Pencuri Mobil Ini Bikin Polisi Malu, Bidikan Mobilnya Unik

Berita Terkait
hitlog-analytic