100kpj – Nasib nahas baru saja menimpa pendangdut Via Vallen. Pasalnya mobil Toyota Alphard miliknya terbakar pada Selasa, 30 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Mobil mewah tersebut dibakar orang tak dikenal menggunakan bensin.
Pelaku pembakaran yang bernama Pije (41) sudah ditahan pihak kepolisan. “Statusnya (Pije) kita naikkan jadi tersangka,” ujar Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji kepada wartawan.
Baca juga: Makin Seru, Ini Alasan Logis Mengapa Via Vallen Parkir Mobil di Luar
Mantan Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim itu mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembakaran dengan sengaja. Sumardji menyebutkan, ancaman hukuman bagi Pije maksimal 12 tahun penjara.