Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSBB DKI Berakhir, Anies Baswedan Punya Aturan Bagi Pemilik Mobil

Anies Baswedan dan Ridwan Kamil
Sumber :

Menurutnya sepanjang Juni masih dalam tahap transisi, sehingga ada beberapa aturan yang perlu ditaati pengguna kendaraan. Hal tersebut disampaikan saat konfrensi pers PSBB DKI Jakarta yang ditayangkan melalui channel Youtube Pemprov DKI, Jakarta.

Macet di Jakarta

“Sepeda motor maupun mobil bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. Kendaraan-kendaraan umum juga bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas (penumpang), dengan prinsip jaga jarak,” ujar Anies, Kamis 4 Juni 2020.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam masa transisi pengguna kendaraan pribadi seperti mobil harus diisi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Namun jika ditumpangi satu keluarga yang tinggal bersama, diperbolehkan sesuai kapasitas mobilnya.

“Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas. Motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak masalah,” katanya.

Artinya jika berkaca pada masa transisi tersebut, ojek online belum diperbolehkan angkut penumpang dong?

 

Berita Terkait
hitlog-analytic