Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSBB DKI Berakhir, Anies Baswedan Punya Aturan Bagi Pemilik Mobil

Anies Baswedan dan Ridwan Kamil
Sumber :

100kpj – Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB menjadi salah satu cara, pemerintah menekan mata rantai virus corona atau covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, kegiatan masyarakat di luar rumah dijaga ketat sesuai protokol kesehatan.

Ada sejumlah aturan yang wajib ditaati selama PSBB, diantaranya mengenakan masker di luar rumah, pengguna motor dilarang membawa penumpang jika tempat tinggalnya berbeda, dan posisi duduk di dalam mobil juga ikut dibatasi.

Diketahui, untuk mobil jenis sedan dengan konfigurasi 4 penumpang dewasa hanya boleh mengangkut 3 orang. Terdiri dari 1 pengemudi di depan, dua penumpang di kursi belakang, serta wajib menggunakan masker di dalam mobil.

Penumpang dalam Mobil

Sedangkan mobil kapasitas 7 penumpang yang rata-rata berjenis Multi Purpose Vehicle hanya dibolehkan membawa 4 orang. Dengan formasi, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di bangku baris kedua, dan 1 orang baris ketiga.  

Berbeda dengan Angkutan Umum alias angkot, jika sebelumnya bisa mengangkut hingga 12 penumpang, namun selama PSBB maksimal hanya 6 orang. Lantas jika aturan tersebut sudah dicabut, apakah posisi duduk di daam mobil masih dibatasi?

Seperti diketahui, rencana awal masa PSBB di Jakarta berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020. Namun menurut Gubernur DKI Anies Baswedan sebelum mencabut aturan tersebut perlu masa transisi, sebelum menyambut penerapan new normal.

Menurutnya sepanjang Juni masih dalam tahap transisi, sehingga ada beberapa aturan yang perlu ditaati pengguna kendaraan. Hal tersebut disampaikan saat konfrensi pers PSBB DKI Jakarta yang ditayangkan melalui channel Youtube Pemprov DKI, Jakarta.

Macet di Jakarta

“Sepeda motor maupun mobil bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. Kendaraan-kendaraan umum juga bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas (penumpang), dengan prinsip jaga jarak,” ujar Anies, Kamis 4 Juni 2020.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam masa transisi pengguna kendaraan pribadi seperti mobil harus diisi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Namun jika ditumpangi satu keluarga yang tinggal bersama, diperbolehkan sesuai kapasitas mobilnya.

“Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas. Motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak masalah,” katanya.

Artinya jika berkaca pada masa transisi tersebut, ojek online belum diperbolehkan angkut penumpang dong?

 

Berita Terkait
hitlog-analytic