Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Denda Rp100 Juta

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

“Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan, dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan,” lanjutnya. 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic