Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Denda Rp100 Juta

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

Lantas apa hukuman atau sanksi untuk pelanggar PSBB?

Seperti yang sudah dijelaskan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan bahwa pengendara motor dan mobil yang tetap melakukan pelanggaran saat PSBB diterapkan akan diancam sanksi pidana dan denda. Hal itu sudah disesuaikan dalam undang-undang.

“Sesuai Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi 1 tahun pernjara dan denda Rp100 juta,” ujar orang nomor satu di Ibu Kota tersebut dalam konfrensi persnya melalui Youtube Pemrprov DKI.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Diketahui, mulai pemberlakukan PSBB untuk transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang  dari muatan maksimum, dengan jam operasional 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Hal yang sama juga berlaku untuk mobil pribadi.

 “Jumlah penumpang dalam satu kendaraan yang bisa naik bersamaan dibatasi. Jika jumlah kursinya (mobil pribadi) untuk 6 orang maka maksimal hanya 3 orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker,” kata Anies.

Sementara untuk aturan pengendara motor, dia menegaskan boleh digunakan asal pengendaranya tetap menggunakan masker dan mobilitasnya hanya untuk membeli kebutuhan pokok. Namun untuk membawa penumpang masih simpang siur.

Berita Terkait
hitlog-analytic