Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Siap-siap Dapat Denda Besar Jika Berhenti di Bahu Jalan Tol

Jalan tol dalam kota.
Sumber :

"Makanya tidak peduli seberapa putus asa kamu, atau sekeras apa pun anak-anakmu menjerit dan menangis untuk berhenti di bahu jalan, tetaplah harus berhenti di rest area," ujar James.

Sementara di Jakarta, berhenti di bahu jalan sudah sedang marak terjadi. Alasannya bukan seperti di London yang ingin buang air kecil, tapi di Jakarta alasan pengemudi berhenti di bahu jalan tol karena hanya untuk mengakali penerapan aturan ganjil genap.

Adapun cara untuk menghindari risiko mobil ditabrak kendaraan lain saat berhenti di bahu jalan, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, ada hal yang harus dilakukan oleh pengemudi. Paling pertama adalah menyalakan lampu Hazard. Tak hanya itu, pengemudi juga harus memasang segitiga pengaman dengan jarak kurang lebih 50 meter dari posisi mobil berhenti.

Aturan tersebut tertuang pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan untuk parkir darurat ada di pasal 121 ayat 1 dan 2, yakni, 'Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan berbahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau darurat di jalan. Aturan ini tidak berlaku bagi sepeda motor tanpa kereta samping'.

Jika melanggar maka landasan hukumnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 4 huruf b, yang isinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan."

Sementara dendanya tertuang pada Pasal 287 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Seperti Tes Kerja, Ujian SIM Pakai Tes Psikologi

Berita Terkait
hitlog-analytic