Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Besok Naik Jadi Rp7.000, Ini Beda Tarif Lama-Tarif Baru Tol Jagorawi

Jalan tol dalam kota.
Sumber :

100kpj – Tarif tol yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi bakal naik. Rencananya tarif baru akan diberlakukan pada Kamis besok, 19 Desember 2019.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi. Kabar tersebut setidaknya disampaikan Jasa Marga melalui akun Instagram resmi mereka, @jsmr_jabodetabekjabar, dikutip Rabu 18 Desember 2019.

“Mulai tanggal 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi,” tulis pengelola akun.



Uniknya, tidak semua kendaraan mengalami kenaikan tarif. Hanya ada beberapa golongan kendaraan. Menariknya ada pula tarif yang justru jadi lebih murah.

Sementara itu menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit Surat Keputusan penyesuaian tarif tol ini sudah terbit sejak 12 Desember 2019 lalu. "Biasanya mereka minta waktu 1 minggu sosialisasi," katanya perihal waktu penerapan tarif baru tol Jagorawi.

Adapun, besaran kenaikan tarif tol Jagorawi pada dalam aturan tersebut yaitu Rp500 untuk kendaraan Golongan I. Sedangkan, untuk kendaraan golongan II naik Rp2.000.



Sedangkan untuk kendaraan golongan III tarifnya turun Rp1.500. Kemudian, tarif kendaraan golongan IV tak berubah. Penurunan juga terjadi pada tarif kendaraan golongan V yang turun Rp3.500.

Berikut daftar lengkap tarif terbaru Tol Jagorawi:

Golongan I - Rp7.000
Golongan II - Rp11.500
Golongan III - Rp11.500
Golongan IV - Rp16.000
Golongan V - Rp16.000

Sebelumnya:

Golongan I - Rp6.500
Golongan II - Rp9.500
Golongan III - Rp13.000
Golongan IV - Rp16.000
Golongan V - Rp19.500.

Berita Terkait
hitlog-analytic