Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tak Ada Ampun, Kijang Innova Berpelat RFD pun Tetap Kena Tilang

Tilang di jalur busway

100kpj – Segala cara dilakukan pengemudi mobil agar bisa menembus kemacetan Ibu Kota. Seperti menanfaatkan pelat nomor khusus atau menggunakan lampu strobo, sehingga mereka bisa sesuka hatinya menerobos kemacetan.

Sebab pengguna jalan lain akan mengalah, karena dianggap penumpang atau pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat khusus atau lampu strobo itu adalah pejabat negara, atau orang penting lainnya dari instansi negara. 

Tapi belum tentu semuanya benar, karena banyak orang-orang yang memanfaatkan lampu strobo atau pelat khusus demi kepentingan pribadi. Bahkan saking nekatnya mereka juga berani menerobos jalur busway berkat atribut yang digunakan.

Seperti yang dilakukan pengemudi Toyota Kijang Innova berpelat nomor B 2778 RFD satu ini. Meski bukan orang penting, mobil tersebut berani menerobos jalur busway karena sudah dilengkapi lampu strobo dan pelat nomor khusus. Melihat hal tersebut, polisi pun langsung menindaknya.

“Pelaksanaan #OperasiZebraJaya2019, Polri lakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas jalur busway dan masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (31/10/2019),” tulis status akun @tmcpoldametrojaya.

Melihat adanya hal tersebut, warganet pun memberikan komentar beragam. "Wuidih pagi-pagi pasal berlapis," tulis @tika_widyaaaa. "Makan tuh pakai lampu strobo, lewat jalur busway juga," komentar @bramantyo_hutomo_dandy.

Sekadar diketahui, pengendara pribadi yang nekat menerobos jalur busway akan dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Sanksi pidananya yakni kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berita Terkait
hitlog-analytic