Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Jalan Tol
Sumber :

Anjuran ini tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4,

Serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4. 

Isi dari kedua peraturan tersebut ialah batas kecepatan pengendara pengguna jalan tol harus berada di kisaran 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. 

2. Mematuhi Petunjuk Jalan

Selain memastikan tingkat kecepatan, saat berada di jalur tol harus mematuhi petunjuk jalan.

Selalu ada rambu-rambu peringatan, himbauan, hingga larangan untuk dipatuhi sehingga keselamatan berkendara terjamin aman. 

3. Mengetahui Lajur yang Tepat untuk Dilalui

Berita Terkait
hitlog-analytic