Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Harga Pertalite dan Solar Bisa Saja Naik Lagi Jika Hal Ini Terjadi di 2023

SPBU Pertamina
Sumber :

100kpj – Pertamina belum melakukan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite, dan Solar. BBM untuk mesin pembakaran bensin, dan diesel tersebut harganya masih sama memasuki Februari 2023.

Harga Pertalite masih Rp10 ribu per liter, dari sebelumnya Rp7.650 per liter, dan Solar Rp6,800 per liter. Pertamina hanya mengkerek banderol BBM non subsidi di awal bulan ini seperti Pertamax Turbo, dan Pertamina Dex.

Padahal harga minyak mentah dunia sedang mengalami tren penurunan, atau najlok 3,1 persen menjadi 82,83 dolar Amerika per barel. Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir angkat bicara.

“Kalau harga Pertalite turun, kita lebih senang, Solar turun, kita lebih senang, benar enggak?. Tapi itu kan tergantung ekonomi dunia,” ujarnya kepada wartawan, dikutip, Jumat 3 Februari 2023.

Mengingat tren penurunan harga minyak mentah dunia bisa berubah-ubah, maka tidak menutup kemungkinan Pertalite akan kembali naik, atau sebaliknya. Karena sifat BBM tersebut juga tergantung subsidi pemerintah.

‘Saya sudah pernah warning, kemarin harganya turun ketika Brent 79 (dolar per barel), tapi prediksinya bisa 90 (per barel), berarti bisa naik lagi,” tuturnya.

Namun Erick Thohir tetap mendukung jika harga BBM bisa kembali turun, menurutnya pertumbuhan ekonomi Indonesia masih bisa mencapai 5 persen, meskipun dunia diperkirakan akan mengalai resesi di tahun ini.

“Artinya apa? Kemungkinan tetap ada naik turun (harga minyak), jadi kita mendukung kalai harga Solar dan Pertalite turun, tapi  tergantung tadi, harga minyak dunia,” sambung Erick Thohir.

Melansir dari situs resmi Pertamina, kenaikan BBM non subsidi, yaitu Pertamax Turbo ada selisuh Rp800 per liter, dan Pertamina Dex Rp100 perak per liter, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2023.

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Berita Terkait
hitlog-analytic