Sering Terlihat di Jalan Raya, Ini Arti Marka Jalan Garis Zig-Zag Berwarna Kuning
Senin, 19 Desember 2022 | 11:59 WIB
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.
Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P yang dicoret.
Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S dicoret, untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.
Berita Terkait
Motonews
22 April 2024
Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo
Mobil
2 April 2024
Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini
Tips & Trik
20 Maret 2024
Cara Prediksi Adanya Bahaya di Jalan Raya, Pengguna Motor Wajib Tahu Ini
Tips & Trik
28 Februari 2024
Awas Tergelincir, Pengendara Motor Wajib Perhatikan Gaya Berkendara saat Hujan
Motonews
19 Februari 2024
Polisi Ingatkan Hukuman Bagi Pemotor yang Merokok di Jalan, Bisa Dipenjara
Motonews
29 Desember 2023
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru, Cek Rutenya
Mobil
18 Desember 2023
Mengungkap Status Toyota Alphard yang Nekat Terobos Jalan Dicor
Motonews
12 Desember 2023
Ada Debat Capres, Catat Nih Rekayasa Lalin Sekitar Gedung KPU Agar Tak Kejebak Macet
Motonews
5 Desember 2023
Menjelang Akhir 2023 Sebanyak Ini Jumlah Motor yang Kecelakaan
Motonews
22 November 2023
Polisi Lalu Lintas Akui Jalan Keramik Medan Licin, Dibantah Bobby Nasution
Terpopuler
Mobil
12 Juni 2025
Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma
Mobil
25 Mei 2025
Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara
Mobil
13 Mei 2025
Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara
Mobil
10 Mei 2025
Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
Mobil
10 Mei 2025