Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ternyata Tidak Semua Polisi Lalu Lintas yang Bisa Tilang Pakai HP

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Perkembangan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin maju, pasalnya saat ini tidak hanya menggunakan kamera yang terpasang di perempatan jalan, tapi polisi lalu lintas bisa melakukan tilang menggunakan handphone.

ETLE mobile alias tilang elektronik pakai HP ini sudah mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah, tapi bukan artinya semua petugas polantas bisa melakukan tilang pakai HP.

Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, Diegakkum Korlantas Polri mengatakan, dalam penerapan ETLE mobile tersebut hanya bisa dilakukan oleh personel yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas.

“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” ungkap Brigjen Pol Aan dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

https://img.antaranews.com/cache/800x533/2022/02/18/ETLE.jpeg

Lalu Brigjen Aan menambahkan petugas yang punya surat perintah tugas, untuk mengoperasikan kamera kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IMEI-nya.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan penerapan ETLE mobile diberlakukan untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.

“Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis,” bilang Brigjen Aan.

Terkait dengan pelaksanaan ETLE mobile di lapangan, kata Aan, tidak jauh berbeda dengan ETLE biasanya.

Nantinya, setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat pengendara.

“Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang,” ungkapnya.

Untuk itu, Aan berharap dengan diterapkannya ETLE mobile tersebut dapat memberikan rasa aman kepada para pengendara di jalan.

“Dengan adanya ETLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas,” pungkas Brigjen Aan.

Baca juga: Cuma Butuh 3 Hari Tilang Elektronik, Bisa dapat Duit Rp3,4 Miliar

Berita Terkait
hitlog-analytic