Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cuma Butuh 3 Hari Tilang Elektronik, Bisa dapat Duit Rp3,4 Miliar

Tilang elektronik.
Sumber :

100kpj – Karena dianggap berhasil membuat pengendara jadi lebih tertib, polisi akhirnya menambah jumlah cctv dan wilayah penerapan tilang elektronik.

Tak hanya di jalan biasa, bahkan sejak tanggal 1 April 2022 penerapan tilang elektronik hingga ke jalan tol, nah dari tiga hari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ada 6.835 pengendara tertangkap tilang elektronik, yang terbukti melanggar batas kecepatan di tujuh ruas jalan tol yang telah diterapkan.

Menurut Kombes Pol I Made Agus Prasetya, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri mengatakan, terdapat penurunan angka pelanggar batas kecepatan secara drastis dalam kurun waktu sisa selama tiga hari terakhir.

“Hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya tercapture 6.565 pelanggaran. Lalu di hari kedua 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran,” kata I Made dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

CCTV

Secara kuantitas, kata I Made, total penurunan kendaraan yang kebut-kebutan di jalan tol tersebut. Pelanggar yang melebihi batas maksimal muatan tercatat ada 720 kendaraan.

“Sementara secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan,” ujarnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic