Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Malang Diguncang Gempa, Jika Ada Mobil Rusak Apakah Diganti Asuransi?

Kecelakaan mobil Tiger Woods
Sumber :

100kpj – Gempa sebesar 6,7 skala richter mengunjang Kota Malang, Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu 10 April 2021. Bahkan imbasnya sampai merusak rumah warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar, hingga Tulungagung.

Berdasarkan informasi BMKG (Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika), gempa berasal dari selatan pulau Jawa. "Info Gempa Mag:6.7, 10-Apr-21 14:00:15 WIB, Lok:8.95 LS, 112.48 BT (90 km Barat Daya KAB-MALANG-JATIM), Kedlmn:25 Km #BMKG". 

Tidak ada informasi jelas terkait dampak guncangan yang merusak kendaraan warga. Namun, sebagai informasi, jika ada mobil yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, asuransi tidak akan mengganti biaya perbaikan.

Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto sempat mengatakan, meski kendaraan dicover asuransi belum tentu ditanggung. Harus dilihat dahulu apakah kendaraan itu masuk dalam perluasan perlindungan.

Sesuai dengan aturan asuransi kendaraan bermotor di Tanah Air untuk bencana alam dan sejenisnya. Agar menjadi tanggungan pihak asuransi, tak cukup perlindungan dasar seperti comprehensive, atau TLO (Total Loss Only).

Sebab kedua jenis asuransi itu hanya menanggung kerusakan yang diakibatkan kecelakaan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, atau perbuatan jahat orang lain seperti halnya pencurian. 

Sedangkan bila kendaraan Anda mengalami kerusakan akibat dari adanya kerusuhan, huru hara, terorisme dan sabotase, belum termasuk dalam asuransi di atas. Itu masuk pada perluasan perlindungan, di mana dibutuhkan pengeluaran tambahan.

“Biaya perluasannya 0,3 persen dikalikan harga mobil, sudah termasuk gempa bumi, longsor, angin puting beliung, tsunami, huru-hara, aksi teroris," ujar Iwan saat dikonfirmasi kala itu.

Untuk Garda Oto, dia mencontohkan, biaya perluasan sudah termasuk pada mobil yang harganya di atas Rp200 jutaan. Sedangkan mobil yang harganya di bawah Rp200 juta, butuh biaya perluasan lagi jika terkena bencana alam.  

“Jadi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada empat kategori, kalau kategori di atas Rp200 juta itu sudah termasuk biaya perluasan. Maka dicek dulu keterangan polisnya seperti apa, karena tidak ada asuransi all risk yang biasa disebut sales-sales,” tuturnya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic