Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ketentuan Biaya Perbaikan yang Dibayarkan saat Klaim Asuransi

Ilustrasi Asuransi Mobil
Sumber :

100kpj – Banyak pemilik kendaraan yang kaget saat klaim asuransi mobil dan mendapati ada biaya yang harus dibayar terlebih dahulu. Memang, jika Anda teliti lagi di polis asuransi mobil Anda, biasanya terdapat aturan yang menyebutkan saat pengajuan klaim ada biaya harus dibayar pemilik polis dengan jumlah tertentu.

Biaya tersebut disebut dengan biaya klaim asuransi mobil. Biaya ini dibebankan oleh pihak asuransi kepada pemilik polis ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim selesai. Biasanya biaya own risk terdapat pada Anda yang memiliki asuransi all risk.

Tujuan dari aturan ini adalah agar Anda lebih hati-hati dan memiliki kesadaran penuh saat mengendarai mobil. Sehingga pemilik asuransi jadi lebih bertanggung jawab sebab pihak asuransi mobil tidak menanggung 100% atas biaya perbaikan.

Selain itu, kebijakan ini juga menghindari proses administrasi klaim yang jumlahnya terlalu kecil. Besarnya biaya own risk bervariasi, tergantung premi asuransi mobil yang dibayarkan. Semakin besar premi asuransi, semakin rendah biaya own risk-nya begitupun sebaliknya.

Mungkin ada sedikit kekhawatiran tentang biaya ini apakah resmi atau tidak? Tak perlu khawatir, jumlah biaya klaim asuransi sudah diatur pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Di mana tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017. Pada surat edaran tersebut, OJK menjelaskan dan mengatur besaran biaya own risk dengan ketentuan yaitu:

-Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian

Berita Terkait
hitlog-analytic