Ketentuan Biaya Perbaikan yang Dibayarkan saat Klaim Asuransi
-Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian
Jadi setiap kali Anda ingin mengajukan klaim, Anda wajib membayar biaya seperti disebutkan di atas. Lantas bagaimana tentang ketentuan pembayaran biaya klaim tersebut? Berikut ringkasannya, seperti dilansir dari Suzuki Indonesia.
Pembayaran Per Any One Accident Dalam Polis
Pada polis asuransi mobil Anda biasanya disebutkan mengenai ketentuan biaya klaim per any one accident. Ini artinya biaya tersebut dibebankan per kejadian atau risiko.
Dua Kali Own Risk Untuk Dua Kali Kecelakaan
Jika Anda mengalami dua kali kejadian atau kecelakaan, maka pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelah mendapatkan persetujuan dari Anda selaku pemegang polis.

Rem Motor Anda Blong? Ini Tanda dan Solusi Overhaul Sistem Pengereman!

Jangan Salah! Behel Motor Bukan untuk Pegangan Saat Bonceng, Ini Fungsi Aslinya!

Tips Pilih Oli Mesin Motor yang Asli Biar Gak Ketipu Pedagang Nakal

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK

Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Ini yang Bikin Gaikindo Pede Penjualan Mobil Bisa Tembus 1 Juta Unit Lagi

Federal Oil Tingkatkan Kualitas Mekanik Lewat Mechanic Contest & Certification 2024

Klasemen MotoGP 2024: Pecco Bagnaia Makin Tempel Ketat Jorge Martin

Fitur-fitur Ini yang Bikin Pengguna Mitsubishi Xforce Nyaman dan Aman

Honda CBR150R Terbaru Meluncur di Indonesia dengan Harga Mulai Rp39 Jutaan

Wajib Tahu! Penyebab dan Cara Atasi Geredek dan Klotok CVT Motor Matic Sampai Tuntas

Rem Motor Anda Blong? Ini Tanda dan Solusi Overhaul Sistem Pengereman!

Jarum Spido Bensin Mati Total? Perbaiki Sendiri, Hemat Biaya Bengkel!

Mengungkap Rahasia Kekentalan Oli Mesin, Pilih yang Tepat untuk Performa Optimal Motormu!
