100kpj – Keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) akhirnya diperluas pemerintah. Berlaku untuk mobil 1.501cc, sampai dengan 2.500cc. Berpenggerak dua roda, dan empat roda dengan kandungan lokal 60-70 persen.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan, 1 April 2021 dengan beberapa tahapan. Khusus berpenggerak dua roda atau 4x2 yang awalnya dibebani PPnBM 20 persen menjadi 10 persen, berkat potongan 50 persen yang berlaku awal bulan ini sampai Agustus.
Baca juga: Selain Diskon PPnBM Xpander dan Xpander Cross Dapat Promo Menarik
Memasuki September-Desember diskonnya sebesar 25 persen. Sementara mobil berpenggerak 4x4 tahap pertama potongan pajaknya hanya 25 persen, dari 40 persen menjadi 30 persen, dan periode kedua diskonnya 12,5 persen.