Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Dapat 'Surat Cinta' dari Polisi Belum Tentu Melanggar Lalu Lintas Lho

Tilang elektronik

100kpjTilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan salah satu program, 100 hari kerja yang diungkapkan Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo kala diangkat sebagai Kapolri.

Program tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) menjadi solusi tagar idak terjadi penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas, sehingga semua jenis pelanggaran bisa diketahui dan dilakukan penindakan.

Sistem ETLE ini diberlakukan secara nasional, di 12 wilayah Polda. Sebanyak 244 unit kamera dipasang untuk memantau jalanan 24 jam sehari. Semua pelanggaran bisa dikenali berkat adanya perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence, serta internet of things dan big data.

Sehingga nantinya setiap pelanggaran akan direkam, dan kemudian buktinya dikirim ke yang bersangkutan. Proses ini dianggap efektif, karena tidak lagi ada interaksi antara petugas dengan pengguna jalan.

Tilang Elektronik

Ada 10 jenis pelanggaran yang bisa dideteksi oleh kombinasi kamera dan perangkat lunak berbasis artificial intelligence tersebut, mulai dari soal rambu, tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman, hingga mengoperasikan ponsel.

Menurut Irjen Pol Istiono, Kepala Korps Lalu Linta Polri mengungkapkan, bahwa teknologi ETLE dirancang untuk tidak membedakan kendaraan yang direkam saat melakukan pelanggaran.

Kamera tidak pandang bulu dan pilih kasih dalam melakukan penindakan. Baik masyarakat sipil, pemerintahan, bahkan TNI dan Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dicatat.

“Intinya terfoto atau kena potret, mau kendaraan khusus, mau nopol (nomor polisi) apa saja, polisi maupun TNI. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kami,” ujar Istiono dikutip dari Viva.

Tilang elektronik.

Ketika terjadi pelanggaran, maka gambar akan dicocokkan oleh petugas di back office dengan data kendaraan yang terdaftar. Apabila sesuai, maka surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pemilik mobil atau motor.

Lantas, apakah jika menerima surat itu maka sudah pasti ditilang? Dikutip 100KPJ.com dari laman ETLE Polda Metro Jaya, Jumat 26 Maret 2021, surat tersebut berstatus langkah awal dari penindakan.

Pemilik kendaraan yang menerima surat, wajib konfirmasi tentang status mobil atau motor yang melakukan pelanggaran, apakah milik mereka atau bukan.

Selain itu, penerima surat juga harus memberi tahu terkait siapa yang menggunakan kendaraan tersebut, saat pelanggaran terjadi. Mereka diberi waktu delapan hari, untuk melaporkan semua informasi tersebut.

Baca juga: Ini Akibat Jika Tutupi Pelat Nomor Agar Bebas dari Tilang Elektronik

Berita Terkait
hitlog-analytic