100kpj – Peningkatan kasus covid-19 yang semakin tinggi membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat yang mulai berlaku Senin besok, 11 Januari 2021.
Pemberlakuan PSBB ketat tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Kebijakan itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan Jawa-Bali.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, keputusan kembali memperketat PSBB mulai 11-25 Januari 2021 dilatarbelakangi kasus positif covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, yang cendung mengkhawatirkan.
“Saat ini kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif covid-19, dan belum dinyatakan sembuh,” ujar Anies dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Januari 2021.