Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSSB Ketat di DKI, Anies Baswedan Melarang Pengguna Mobil Lakukan Ini

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

Dengan membatasi jam operasional transportasi umum, maka kegiatan perkantoran ditutup paling lama pukul 19.00 WIB. Artinya masih ada selisih 1 jam, sehingga tidak menyulitkan para pekerja yang masih membutuhkan moda transportasi.

“Detailnya bisa dilihat peraturan Guernur dan putusan Gubernur yang langsung kami edarkan,” kata Anies.

Berkaca dari Pergub No.33/2020 semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian

Selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan, dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional. 

Dengan kondisi tersebut, pengguna mobil pribadi jangan kaget jika dua minggu ke depan, ada petugas yang memberikan denda jika mengangkut penumpang melebihi aturan. Namun tidak ada penjelasan detil soal formasi tempat duduk. 

Berita Terkait
hitlog-analytic