Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSSB Ketat di DKI, Anies Baswedan Melarang Pengguna Mobil Lakukan Ini

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

Mengacu Pergub DKI Noor 41 Tahun 2020, denda administratif paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta jika kapasitas penumpang melebihi aturan. Ada juga hukuman kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum, atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor. 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic