Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Harusnya Didenda Rp250 ribu, Tapi Emak-Emak ini Bikin Polisi Tertegun

Emak-emak Bikin Polisi Menganggukan Kepala
Sumber :

100kpj – Ada candaan di internet yang menyebut bahwa emak-emak merupakan penguasa jalan raya, pasalnya saat mengendarai sepeda motor perilaku berkendara mereka disebut-sebut serampangan, karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Walaupun hanya sebuah candaan, namun pada kenyataannya memang tidak sedkit emak-emak yang berperilaku berkendara terserbut. Buktinya banyak postingan-postingan di beberapa akun Instagram, yang memperlihatkan perilaku emak-emak di jalan raya yang serampangan.

Salah satunya akun Instagram @lambeturah, Kamis 26 November 2020 yang memperlihatkan seorang emak-emak yang mengendara motor ditegur oleh petugas polisi. Terlihat emak-emak pengendara motor tersebut tidak mengenakan helm.

Dalam captionnya akun @lambeturah menuliskan "Cara menghindari tilang ala emak emak, seorang emak emak mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm dan diberhentikan petugas. Emak-emak tersebut terlihat mengacungkan tangannya yang tercengkram ke arah petugas.

Uniknya selain mengacungkan tangannya yang tercengkram, di dalam video terlihat emak-emak tersebut berteriak mengucapkan Allahu Akbar, kemudian langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Sementara seorang polisi yang memberhentikan emak-emak tersebut, hanya bisa tertegun.

Menurut akun tersebut kejadian terjadi Bireun-Takengon tepatnya di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, pada hari Rabu, 25 November kemarin kira-kira pukul 08.00 WIB,

"Pada saat itu petugas kita hanya menegur kalau ibu-ibu tersebut diingatkan wajib menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, tapi dia tidak terima dan memarahi petugas dengan kata-kata yang tidak pantas," ungkap Ipda Iwan AK, Kasubag Humas Polres Bener Meriah kepada wartawan.

Sementara menurut UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pasal pasal 291 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Viral Pemotor Emak-emak Lawan Arah, Ditegur Malah Ngamuk-ngamuk

Berita Terkait
hitlog-analytic