Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pejabat Kebal Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

Kamera Tilang
Sumber :

100kpj – Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik, menjadi alat yang dapat diandalkan oleh polisi lalu lintas untuk menindak secara tegas para pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Rata-rata para pengendara tersebut tidak sadar, ada kamera canggih yang dapat memantau perilaku berkendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti melanggar rambu-rambu.

Bahkan kamera tilang tersebut dapat merekam gambar apabila ada pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca juga: Kasih Kode 'Awas Ada Razia' Bisa Kena Denda sampai Rp17 Juta

Tilang elektronik

Sementara bagi pengendara motor yang tidak mengenakan helm akan terekam oleh kamera tersebut, sehingga ketika terjadi pelanggaran lalu lintas. Kamera akan menangkap bukti pelanggaran dan E-TLE akan langsung memproses tilangnya. 

 

Cara kerjanya dengan memproses gambar melalui software, sehingga polisi bisa mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan.

Petugas juga bisa mendeteksi pemilik kendaraan dari pelat nomornya yang kemudian dicocokkan dengan identitas kendaraan melalui data yang terdapat pada STNK.

Baca juga: Jika Ada Razia, Benarkah Polisi Selalu Cari Kesalahan Pengendara?

Tilang Elektronik

Hal tersebut membuat pengguna kendaraan tidak bisa mengelak, karena buktinya yang cukup valid.

Sementara itu, alat tilang elektronik tidak akan membedakan pemilik kendaraan. Sehingga dalam kasus penindakan polisi tidak punya kesempatan untuk memilih pemilik kendaraan yang tidak tertib.

Artinya pemilik kendaraan yang juga pejabat publik di Tanah Air, ketika melakukan pelanggaran maka akan tetap ditilang.

Karena seperti yang dilansir dari Viva, Rabu 25 November 2020. Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan bahwa aturan lalu lintas berlaku untuk semua pihak

“Di jalan raya, semua orang punya hak dan kewajiban yang sama. Kecuali ada kegiatan khusus yang dikawal. Kalau sehari-hari, sama saja,” pungkas Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana.

Baca juga: Begini Caranya Biar Tenang Kala Melintas Kamera E-Tilang

Berita Terkait
hitlog-analytic