Pejabat Kebal Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi
100kpj – Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik, menjadi alat yang dapat diandalkan oleh polisi lalu lintas untuk menindak secara tegas para pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Rata-rata para pengendara tersebut tidak sadar, ada kamera canggih yang dapat memantau perilaku berkendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti melanggar rambu-rambu.
Bahkan kamera tilang tersebut dapat merekam gambar apabila ada pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca juga: Kasih Kode 'Awas Ada Razia' Bisa Kena Denda sampai Rp17 Juta
Sementara bagi pengendara motor yang tidak mengenakan helm akan terekam oleh kamera tersebut, sehingga ketika terjadi pelanggaran lalu lintas. Kamera akan menangkap bukti pelanggaran dan E-TLE akan langsung memproses tilangnya.

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Segini Total Kerugian Porsche yang Ditabrak di Showroom, Bikin Nangis Sopir Xpander

Terungkap, Pengemudi Xpander dalam Keadaan Mabuk saat Tabrak Porsche Rp8,9 Miliar

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!
