100kpj – Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik, menjadi alat yang dapat diandalkan oleh polisi lalu lintas untuk menindak secara tegas para pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Rata-rata para pengendara tersebut tidak sadar, ada kamera canggih yang dapat memantau perilaku berkendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti melanggar rambu-rambu.
Bahkan kamera tilang tersebut dapat merekam gambar apabila ada pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca juga: Kasih Kode 'Awas Ada Razia' Bisa Kena Denda sampai Rp17 Juta