Gubernur Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta terpaksa menarik rem darurat. PSBB yang berlaku hari ini bukanlah PSBB transisi, melainkan PSBB ketat seperti awal pandemi. Dengan adanya pemberlakuan PSBB ini, pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap pun ditiadakan mulai hari ini.
“Ganjil-genap akan ditiadakan mulai 14 September,” kata Gubernur Anies Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9).
Gubernur Anies menyebutkan pihaknya juga akan menerapkan pembatasan kendaraan umum serta jumlah penumpang yang boleh berada di kendaraan. Berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 4 diatur mengenai penggunaan kendaraan mobil pribadi.
Baca juga: PSBB Total DKI Jakarta, Presiden Jokowi Sentil Gubernur Anies Baswedan