Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Motor Setengah Miliar yang Dibela Netizen, Ternyata Nunggak Pajak

Polisi tilang sepeda motor
Sumber :

100kpj – Pemilik Kawasaki Ninja H2 menjadi perbincangan publik, hal tersebut lantaran giat penertiban yang dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas Polres Tangerang Selatan mengunggah postingan, yang memberikan informasi bahwa anggota tilang pemilik moge tanpa kelengkapan surat-surat.

Dalam unggahan akun instagram @satlantas_polrestangsel memposting foto kegiatan pernertiban yang dilakukan satuan lalu lintas Polres Tangerang, dalam caption fotonya akun resmi tersebut menuliskan “Mengamankan dua kendaraan motor dengan kapasitas mesin besar tanpa kelangkapan surat2 pada giat Pelaksanakan Pengamanan Aktifitas olahraga pagi sekitaran BSD Barat Jl. Boulevart Pagedangan dan Sekitarnya,” tulis laman Instagram @satlantas_polrestangsel, Senin 7 September 2020.

Baca juga: Aksi Polisi Tilang Motor Seharga Setengah Miliar Timbulkan Kericuhan

 

 

Pemilik Kawasaki Ninja H2 Dibela Netizen

Unggahan yang dilakukan akun resmi @satlantas_polrestangsel itu langsung mendapat protes dari warganet. Mereka mengatakan, bahwa Kawasaki Ninja H2 yang ada dalam foto tersebut dilengkapi dengan surat-surat lengkap, hanya saja sang pemilik lupa membawanya. “Tolong bedakan tidak ada sama ketinggalan, pak,” komentar warganet.

Pemilik moge berharga Rp500 juta itu disebutkan juga telah memberi klarifikasi melalui Instagram pribadinya, bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK ada di rumahnya.

Uniknya akun instagram yang mengaku pemilik Kawasaki Ninja H2 tersebut memposting, bahwa urusannya dengan pihak kepolisian sudah beres. Dia juga memposting STNK dan BPKB dari motor Kawasaki Ninja H2.

 

 

Ternyata Kawasaki Ninja H2 Nunggak Pajak

Dalam postingannya akun @wahyu_kandacong yang mengaku pemilik dari Kawasaki H2 ini memposting beberapa BPKB, dari beberapa BPKB tersebut terdapat BPKB Kawasaki Ninja H2 berserta faktur pembelian motor mahal tersebut.

Uniknya ketika memperlihatkan pelat nomor Kawasaki H2 tersebut terdapat pelat nomor B 4141 SFV, penasaran 100KPJ.com mengecek pelat nomor tersebut di laman resmi Samsat Jakarta.

Data dari laman Samsat Jakarta menerangkan bahwa motor tersebut buatan tahun 2015, dengan nilai jual sekitar Rp416,7 juta, masal berlaku STNK yang kemarin jadi masalah ternyata masih panjang hingga tahun 2023.

Hanya saja, pajak tahunan alias PKB yang harus dibayarkan dengan nilai Rp8.334.000, ternyata jatuh tempo pada tanggal 7 Agustus 2020, artinya pemilik Kawasaki Ninja H2 tersebut menunggak pajak motornya. Selain harus membayar PKB, pemiliknya juga harus membayar denda PKB senilai 333.400 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp20 ribu.

Baca juga: Aduh, Kendaraan Mahal yang Digunakan Bupati Karawang Ditilang Polisi

Berita Terkait
hitlog-analytic