Hati-hati, Pemotor di Margonda Kena Tilang Jika Lakukan Ini

100kpj – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) perihal penggunaan jalur cepat dan lambat di kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Sebab, nantinya bakal ada pemberlakuan tilang elektronik (e-tle) di kota tersebut.
“Di sini (Margonda) ada jalur khusus roda dua dan angkot yang adanya di sebelah kiri, yakni jalur lambat, dan kendaraan pribadi sebelah kanan (jalur cepat),” katanya di kawasan Margonda pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca Juga:
Isi Garasi Suami Jaksa Pinangki, Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf
Relawan Ranjau Paku: Selalu Ada Tambal Ban Dekat Lokasi Sebaran Paku
Tertarik Beli Rantis Maung Pindad yang Viral, Begini Caranya Pesannya
Azis menjelaskan, kebijakan ini (jalur cepat dan lambat) dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan menekan terjadinya kecelakaan, khususnya di kawasan Margonda. Sosialisasi rencananya bakal berlangsung selama sepekan, dan akan dilanjutkan dengan proses penindakan.
“Ini kami lakukan sosialisasi sepekan agar masyarakat siap. Perlu saya tekankan, tilang elektronik bukan hanya untuk menindak atau menghukum, tapi juga untuk keselamatan kita semua, guna mengurangi angka kecelakaan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, berjanji pihaknya siap mendukung langkah Polres Metro Depok dengan target menjadikan Jalan Margonda sebagai kawasan tertib berlalu lintas.

Wajib Tahu! Ini yang Harus Diketahui Pengendara Motor Soal Minyak Rem

Kebiasaan Buruk Pengendara yang Bikin Motor Cepat Boros Bensin

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Cara Prediksi Adanya Bahaya di Jalan Raya, Pengguna Motor Wajib Tahu Ini

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Dendanya Rp3 Juta

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
